01 Juli 2014

PPDB Kota Bandung Pendaftaran 2014

Dengan harapan semoga tulisan ini dapat membantu orang tua siswa dalam mendaftar ke jenjang sekolah berikutnya, dan sedikit membantu mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung dalam pelaksanaan PPDB Online dan segera terwujudnya “Bandung Juara”
Penerimaan siswa baru mulai tahun ini di Kota Bandung hampir dipastikan akan mengalami perubahan sistem. Perubahan sistem yang signifikan terjadi dalam rayonisasi, yaitu sistem pengelompokan sekolah berbasis kewilayahan. Dalam sistem ini, siswa yang memiliki basis kewilayahan yang  berdekatan dengan lokasi sekolah akan diberi insentif. 
Besarnya insentif dan tempat tinggal siswa dalam rentang dan lingkup rayon yang akan memperoleh insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung. Sedangkan mengenai kepastian tempat tinggal siswa harus dapat dibuktikan dengan data ontentik, yaitu antara lain berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa. Hal ini untuk menghindari perubahan alamat orang tua, dan kepastian tempat tinggal pada saat sekarang, serta apabila ada perubahan tempat tinggal, maka akan ada pengaturan teknis yang cukup ketat. 
Dengan adanya Peraturan Walikota merupakan sebuah dokumen yang dirancang untuk dijadikan sebuah acuan dalam berjalannya sebuah sistem. Peraturan Walikota PPDB adalah petunjuk teknis yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung sebagai acuan dalam pelaksanaan PPDB Online Kota Bandung tiap tahunnya.
Perwal untuk PPDB Online Kota Bandung Tahun ini agak berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena pada tahun ini seluruh kebijakan penerimaan peserta didik baru di Kota Bandung dirubah.
Pendaftaran Peserta Didik Baru Seluruh Jenjang Pendidikan
Berikut terlampir file gambar petunjuk pendaftaran untuk seluruh jenjang pendidikan Jalur Akademis.

Berikut terlampir file gambar petunjuk pendaftaran untuk seluruh jenjang pendidikan Jalur Non Akademis Prestasi.

Berikut terlampir file gambar petunjuk pendaftaran untuk seluruh jenjang pendidikan Jalur Non Akademis Afirmasi (Tidak Mampu).
Sumber: http://www.ppdbkotabandung.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar